BUKU KETIGA
TENTANG PERIKATAN (VAN VERBINTENISSEN)
BAB I
PERIKATAN PADA UMUMNYA
TENTANG PERIKATAN (VAN VERBINTENISSEN)
BAB I
PERIKATAN PADA UMUMNYA
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Ketentuan-ketentuan Umum
1233. Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau
karena undang-undang.
1234. Perikatan ditujukan untuk memberikan
sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Bagian 2
Perikatan untuk Memberikan Sesuatu
Perikatan untuk Memberikan Sesuatu
1235. Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu,
termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk
merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat
penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada
persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.
1236. Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan
bunga kepada kreditur bila ia menjadikan dirinya tidak mampu untuk menyerahkan
barang itu atau tidak merawatnya dengan sebaik-baiknya untuk menyeIamatkannya.
1237. Pada suatu perikatan untuk memberikan
barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir.
Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu
semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya.
1238. Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah,
atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri,
yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan
lewatnya waktu yang ditentukan.
Bagian 3
Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Untuk Tidak Berbuat Sesuatu
Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Untuk Tidak Berbuat Sesuatu
1239. Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau
untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian
biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
1240. Walaupun demikian, kreditur berhak
menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan secara bertentangan dengan
perikatan dan ia dapat minta kuasa dari Hakim untuk menyuruh menghapuskan
segala sesuatu yang telah dibuat itu atas tanggungan debitur; hal ini tidak
mengurangi hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ada
alasan untuk itu.
1241. Bila perikatan itu tidak dilaksanakan,
kreditur juga boleh dikuasakan untuk melaksanakan sendiri perikatan itu atas
biaya debitur.
1242. Jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat
sesuatu, maka pihak mana pun yang berbuat bertentangan dengan perikatan itu,
karena pelanggaran itu saja, diwajibkan untuk mengganti biaya, kerugian dan
bunga.
Bagian 4
Penggantian Biaya, Kerugian dan Bunga Karena Tidak Dipenuhinya Suatu Perikatan
Penggantian Biaya, Kerugian dan Bunga Karena Tidak Dipenuhinya Suatu Perikatan
1243. Penggantian biaya, kerugian dan bunga
karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun
telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika
sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau
dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
1244. Debitur harus dihukum untuk mengganti
biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak
dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan
perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat
dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikat buruk kepadanya.
1245. Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan
bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara
kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang
diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
1246. Biaya, ganti rugi dan bunga, yang bo!eh dituntut
kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang
sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang
disebut di bawah ini.
1247. Debitur hanya diwajibkan mengganti biaya,
kerugian dan bunga, yang diharap atau sedianya dapat diduga pada waktu
perikatan diadakan, kecuali jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan
oleh tipu daya yang dilakukannya.
1248. Bahkan jika tidak dipenuhinya perikatan
itu disebabkan oleh tipu daya debitur, maka penggantian biaya, kerugian dan
bunga, yang menyebabkan kreditur menderita kerugian dan kehilangan keuntungan,
hanya mencakup hal-hal yang menjadi akibat langsung dari tidak dilaksanakannya
perikatan itu.
1249. Jika dalam suatu perikatan ditentukan
bahwa pihak yang lalai memenuhinya harus membayar suatu jumlah uang tertentu
sebagai ganti kerugian, maka kepada pihak lain-lain tak boleh diberikan suatu
jumlah yang lebih ataupun yang kurang dari jumlah itu.
1250. Dalam perikatan yang hanya berhubungan
dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, kerugian dan bunga yang
timbul karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan
oleh undang-undang tanpa mengurangi berlakunya peraturan undang-undang khusus.
Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu dibuktikan
adanya suatu kerugian o!eh kreditur. Penggantian biaya,. kerugian dan bunga itu
baru wajib dibayar sejak diminta di muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang
menetapkan bahwa hal itu berlaku demi hukum.
1251. Bunga uang pokok yang dapat ditagih dapat
pula menghasilkan bunga, baik karena suatu permohonan di muka Pengadilan,
maupun karena suatu persetujuan yang khusus, asal saja permintaan atau
persetujuan tersebut adalah mengenai bunga yang harus dibayar untuk satu tahun.
1252. Walaupun demikian, penghasilan yang dapat
ditagih, seperti uang upah tanah dan uang sewa lain, bunga abadi atau bunga
sepanjang hidup seseorang, menghasilkan bunga mulai hari dilakukan penuntutan
atau dibuat persetujuan. Peraturan yang sama berlaku terhadap pengembalian
hasil-hasil sewa dan bunga yang dibayar oleh seorang pihak ketiga kepada
kreditur untuk pembebasan debitur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar